Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 45 tahun 1981, pada tanggal 27 Juli 1981 lahirlah Balai Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Teknis Keagamaan Bandung yang ditandai dengan dilantiknya Drs.HME.DJUHANY S. Sebagai Kepala Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Bandung .

Dalam usianya yang masih muda, Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Bandung selalu berusaha untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Juklak yang diberikan oleh Pusdiklat Pegawai Departemen Agama. Dalam perjalanannya Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Bandung membagi beberapa tahapan;

Tahan Pertama tahun Anggaran 1981/1982 sebagai tahun Introduction (pengenalan) terhadap kelahiran Balai Diklat, karena pada masa tersebut Balai Diklat lahir dan dibentuk dipertengahan tahun anggaran, sehingga tidak mempunyai anggaran tersendiri, karena keputusan anggaran tentang DIK/DIP sudah berjalan.

Tahap Kedua tahun anggaran 1982/1983 sebagai tahun realisasi, karena pada tahun anggaran tersebut Balai Diklat secara realistis melaksanakan sendiri kegiatannya berdasarkan anggaran atasnama Balai Diklat sekalipun belum memenuhi harapan, tapi existensi Balai Diklat sudah mulai jelas kelihatan di tengah pembangunan khususnya yang dilaksanakan oleh Departemen Agama Provinsi Jawa Barat.

Tahap Ketiga tahun anggaran 1983/1984 dan seterusnya kami nyatakan sebagai tahunintensifikasi dan extensifikasi, dengan harapan mulai tahun anggaran 1983/1984 Balai Diklatakan dapat benar-benar berfungsi sesuai dengan proporsinya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 tahun 1981.

Pada tahun 1982/1983 untuk pertama kalinya Balai Diklat diberi fasilitas oleh Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Barat untuk menempati satu kamar ukuran 3x6 di gedung Kanwil lantai 3. Selanjutnya dengan berkoordinasi antara Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Barat dan IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, Balai Diklat Keagamaan Bandung diberi fasilitasgedung dan ruangan kantor untuk bekerja dengan ukuran masing-masing 10x4 m dan 10x8 m yang terletak di Jalan Tangkubanparahu 14 Bandung dengan status pinjaman (sekarang Jalan Pelajar Pejuang/Lingkar dan menjadi Hotel Kanira) sampai dengan tanggal 08 April 1984. Sedangkan untuk melaksanakan kegiatan Diklatnya selalu berpindah tempat seperti di Wisma Harapan Jl. Gatot Subroto , Wisma Rengganis, Asrama Pussenip Jl. WR. Supratman, AsramaRindam Siliwangi, Wisma Karya Jl. Burangrang;

Melihat populasi pegawai dan volume kegiatan semakinmeningkat, maka dengan DIP TA 1982/1983 di bangun kampus Balai Diklat di atas tanah seluas 10.000 M2, dengan luas bangunan 850 M2 dengan biaya Rp. 81.152.000,-(Delapan puluh satu juta seratus limapuluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari 3 buah Asrama, Masjid dan Kantor serta Aula/Ruang Diklat dan Ruang Makan yang terletak Jl.Sukarno-Hatta No.760 yang ditempati sejak tanggal 09 April 1984 sampai sekarang.

Sesuai dengan KMA No.45 tahun 1981 Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan yang merupakan UPT dari Pusdiklat Pegawai Departemen Agama yang berada di bawah Sekretariat Jenderal sampai dengan tahun 2000, pada tahun 2001 setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama No. 1 tahun 2001,ada perubahan yang mendasar, dimana sanor pada Departemen Agama saat itu ada penambahan empat Unit Esselon II yakni :

1) Pusat Kerukunan Umat Beragama 

2) Pusat Informasi dan Keagamaan pada Sekretariat Jenderal;

3 )Pusat Pendidikan dan PelatihanTenaga Administrasi

4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan pada Badan Litbang dan Diklat Keagamaan. Dalam KMA Nomor 1 tahun 2001 itu pula ada perubahan nomenklatur Badan Litbang Agama menjadi Badan Litbang dan Diklat Keagamaan dengan penambahan satuan kerja baru yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan;

Pada tahun 2004 dengan terbitnyaKeputusan Menteri Agama No. 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.Penyempurnaan lebih lanjut pada nomenklatur Balai Diklat dan perubahan UPT nya, dari penyebutan Balai Pendidikan dan Latihan PegawaiTeknis Keagamaan menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, begitu juga mengenai UPT Pusdiklat Pegawai Departemen Agama menjadi UPT Badan Litbang dan Diklat Keagamaan.

Demikian pula melalui  Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian Agama tejadi perubahan nomenklatur Departemen Agama menjadi KEMENTERIAN AGAMA