Tugas pokok dan fungsi Balai Diklat Keagamaan tertulis dalam KMA No. 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. Adapun tugas pokok dan fungsi Balai Diklat Keagamaan tersebut antara lain :
Tugas :
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis keagamaan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing
Fungsi :
- Perumusan visi, misi, dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
- Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan tenaga administrasi, dan tenaga teknis keagamaan
- Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
- Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan
- Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta lembaga terkait lainnya