Penjaminan Madrasah: Teori dan Implementasi

Penjaminan Madrasah: Teori dan Implementasi
Judul Buku Penjaminan Madrasah: Teori dan Implementasi
Pengarang Muaripin
Penerbit Lekkas
Tahun 2020
Deskripsi

Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkpentingan memperoleh kepuasaan, pejaminan mutu bertujuan untuk pencegahan kesalahan (prevention). Karena itu, dalam proses pengadaan produk diusahakan agar setiap langkah dilaksanakan dengan cermat sejak permulaan dan terus diawasi selama pemrosesan. Prinsip “pencegahan” lebih baik dari “perbaikan” dipegang teguh, apabila ada kesalahan pada waktu pemrosesan itu juga dilakukan perbaikannya. Dalam sistem penjaminan mutu, ada tiga fokus yang menjadi perhatian utama yaitu : Pertama, Memahami kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya. Kedua, menerjemahkan kebutuhan pelanggan itu ke dalam perencanaan. Ketiga, Pemprosesan untuk menghasilkan produk yang bermutu. Kemudian memadukan partisipasi aktif semua pihak yang terkait dalam usaha peningkatan mutu terus-menerus, yang mengimplikasikan keharusan memberdayakan seluruh SDM organisasi dan adanya kepemimpinan yang andal(visioner, pemersatu, pemberdaya, terbuka dan delegatif). Dalam bidang pendidikan perubahan untuk penjaminan mutu harus dilakukan dengan memperhatikan tiga prinsip dasar utama, yaitu: Filosofi, Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dipandang sebagai lembaga produksi yang menghasilkan jasa yang dibutuhkan oleh para konsumennya. Mutu jasa yang dihasilkan ditentukan oleh sejauhmana dia memenuhi atau melebihi kebutuhan konsumen, baik konsumen internal maupun eksternal. Agar jasa yang dihasilkan itu secara terus menerus disesuaikan dengan konsumen, maka feedback dari konsumen sangat penting untuk dijadikan dasar dalam menentukan derajat mutu yang harus dicapai. Tujuan, Tujuan lembaga pendidikan adalah memproduksi jasa yang didistribusikan kepada semua konsumen baik internal (guru dan karyawan), dan eksternal (khususnya primer yaitu peserta didik). Setiap aktivitas yang menjadi vi jasa yang diproduksi harus diberikan dalam tingkatan mutu yang lebih tinggi.Proses, Proses pendidikan, harus mempedulikan kesesuaian dengan konsumen eksternal. Feedback dari konsumen eksternal ini harus menjadi dasar dalam menentukan derajat mutu jasa yang diproduksi. Untuk mencapai derajat mutu yang diinginkan itu lembaga pendidikan hanya menggunakan sumber daya manusia yang terdidik yang baik dengan sistem dan pengembangan produksi jasa yang memiliki nilai tambah yang memungkinkan konsumen memperoleh kepuasan yang tinggi. Kaitanya dengan penjaminan mutu pendidikan Permendiknas No. 28 tahun 2016 tentang SPM di Indonesia dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan nasional mencakup: a) Keimanan, ketakwaan,- akhlak,budipekertidankepribadian,b)Kompetensiintelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi dan minat masing-masing, c) Muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan d) Kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan, e) Tingkat kemandirian serta daya saing, dan f) Kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya. Peningkatan mutu pada madrasah sesuai dengan SNP yang telah ditetapkan, namun pengukuran mutu lebih terfokus kepada mutu pendidikan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, mutu pembelajaran, perilaku dan budaya madrasah. Selain itu mutu madrasah juga akan dilihat secara eksternal (akreditasi) dan internal (sesuaiperencanaanprogrammadrasahtersebutdi antaranyaberkaitan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran madrasah tersebut). Capai-capain standar yang telah ditetapkan diantaranya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam pelaksanaanya sistem penjaminan mutu pendidikan di madrasah diperlukan kepemimpinan kepala madrasah yang berkualitas yang memahami kebutuhan stakeholder dengan sebaikbaiknya dan dapat menerjemahkan kebutuhan stakeholder itu ke vii dalam perencanaan, proses dan pelaksanaan untuk menghasilkan produk yang bermutu. Kemudian memadukan partisipasi aktif semua pihak yang terkait dalam usaha peningkatan mutu terusmenerus, yang berdampak pada seluruh SDM organisasi yanag ada dapat diberdayakan dengan adanya kepemimpinan yang andal, yaitu kepemiminan yang visioner, pemersatu, pemberdaya, terbuka dan delegatif. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di madrasah menuntut ketercapain standar-standar yang telah ditentukan melalui evaluasi internal dan evaluasi eksternal. Evaluasi internal yaitu melalui EDM sedangkan evaluasi eksternal melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Adapun standar-standar yang harus dicapai adalah di bawah SPM, SPM, SNP dan standar di atas SNP. Dalam pelaksanaana EDM pengisian instrument EDM dikonfirmasikan dengan indikator kuci yang telah tersedia. Buku ini menggambarkan bagaimana penjaminan mutu pendidikan madrasah di Bandung Barat. EDM dilakukan setiap tahun sekali oleh satuan pendidikan yang pelaksanaan EDM dimonitaring oleh tim Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan sesuai kebutuhan dengan tahapan-tahapan adalah: pertama, pengisian instrumen EDM yang dikonfirmasikan dengan indikator kunci. Kemudian menyusun rekomendasi dalam delapan standar nasional pendidikan yang ada. Rekomendasi tersebut sebagai dasar dalam penyusunan RKM dan RKT. Kedua, selanjutnya seluruh instrument yang telah diisi dan lengkap dengan rekomendasinya dikumpulkan sebagai data Emis dan diagregrasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat yang langsung dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. Hasil dari EDM ini sebagai persiapan akreditasi Madrasah yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Implementasi SPMP terlebih dahulu melalui EDM sebagai evaluasi internal yang dilakukan setiap tahun dengan tahapantahapan sebagaimana tersebut di atas. Kemudian setiap empat tahun sekali dilakukan evaluasi eksternal yaitu dengan akreditasi dengan viii hasil terakreditasi BAN/S-M dengan nilai terakreditasi A, B, C, dan tidak terakreditasi. Sesuai dengan kerangka pemikiran di atas, bahwa dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan melalui EDM diharapkan dapat meningkatkan mutu MTs Negeri di Kabupaten khususnya kabupaten Bandung Barat. Buku ini berpendapat bahwa proses kegiatan SPMP khususnya dalam EDM yang berjalan di MTsN Kabupaten Bandung Barat kiranya perlu ditingkatkan lagi, karena pada dasarnya EDM yang dilakukan setiap tahun ini menjadi titik awal capaian standar nasional pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu madrasah yang berlangsung secara internal yaitu melalui penilaian diri satuan pendidikan atau evaluasi diri sekolah/madrasah. Khusus untuk di madrasah nomenklaturnya yaitu Evaluasi Diri Madrasah (EDM). Dalam EDM ini terdapat instrument delapan standar nasional pendidikan yang harus dicapai oleh madrasah sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai levellevel yang telah ditentukan ada pada istrumen EDM yaitu level 1 dibawah SPM, level 2 mencapai SPM, level 3 mencapai SNP dan level 4 diatas SNP dengan indikator yang bersifat kualitatif. Terakhir dengan segala kelebihan dan kekurangannya, kami sangat menyambut gembira dan mengapresiasi kehadiran buku yang merupakan transformasi dari penelitian disertasi yang telah disusun dan dipertanggungjawabkan secara akademik dihadapan majlis sidang terbuka. Semoga buku ini dapat mengisi celah kekosongan pemikiran tentang upaya peningkatan mutu madrasah agar pada gilirannya nanti menjadi ikhtiar dan amal terbaik bagi perbaikan mutu pendidikan anak negeri.

Selengkapnya KLIK ==>> DISINI