Pelatihan PKG – PKB Angkatan II di Kankemenag Sumedang
  • BDK Bandung
  • 27 Februari 2023
  • 131x Dilihat
  • Berita

Pelatihan PKG – PKB Angkatan II di Kankemenag Sumedang

BDK Bandung JUARA (27/02/2023) Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Balai Diklat Keagamaan Bandung selenggarakan Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK). Pelatihan berlangsung selama enam hari, dimulai tanggal 27 Februari sampai dengan 04 Maret 2023, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. Pelatihan PKG – PKB Angkatan II ini diikuti oleh 30 peserta dari unsur Guru SMP/MTs dari lingkup Kemenag Kabupaten Sumedang.

Kegiatan dibuka oleh H. Jajang Apipudin, M.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. Dalam sambutan pembukaan disampaikan kepada seluruh peserta agar dalam mengikuti pelatihan ini dengan disiplin, jangan ada satupun ilmu yang terlewati, urusan-urusan yang tidak urgent mohon ditinggalkan. Kita sebagai ASN dipacu untuk meningkatkan kompetensi baik sebagai manajerial, struktural, guru atau apapun jabatan yang diberikan.

“Saya harapkan ini momen terbaik untuk meningkatkan kompetensi, dan diniatkan setelah selesai dampaknya dapat bermanfaat bagi Madrasah/Sekolah. Ilmu yang didapat pada kegiatan ini jangan berhenti disini tetapi segera tularkan kepada guru yang belum mendapat kesempatan mengikuti pelatihan agar ilmu terus berkembang.” terang H. Jajang Apipudin, M.Ag. sebagai Kepala Kantor Kemenag Sumedang.

Sementara mewakili Kepala Balai Diklat Keagamaan Bandung – Nanang Suryana, S.Ag. sebagai Ketua Kegiatan ini menginformasikan PKG-PKB sangat bermanfaat bagi guru untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran di kelas serta memenuhi kewajiban sebagai PNS. Sesuai dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS kewajiban pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 JP dalam 1 (satu) tahun.

“Saya berharap peserta PKG-PKB ini dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya jangan hanya ingin mendapatkan sertifikat saja, semoga seluruh peserta bisa lulus dengan predikat minimal kompeten.” Jelas Nanang Suryana Ketua mengakhiri laporannya. [WT]