Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada MTsN 1 Bogor di Masa Pandemi Covid 19 Sebuah Tantangan dan Kenyataan

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada MTsN 1 Bogor di Masa Pandemi Covid 19 Sebuah Tantangan dan Kenyataan

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada MTsN 1 Bogor di Masa Pandemi Covid 19 Sebuah Tantangan dan Kenyataan

Penulis : Siti Aisyah, S. Ag (Guru dan Kordinator Pendidikan Inklusif MTsN 1 Bogor)

Setiap warga negara dijamin dan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya, tidak terkecuali bagi warga negara yang memiliki kebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Hal inilah yang mengarah pada istilah Pendidikan Inklusif.

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan yang mengatur agar semua anak dapat dilayani di madrasah terdekat dan di kelas reguler bersama-sama teman seusianya. Pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosional, bahasa atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak berbakat, penyandang disabilitas, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas, anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat. Anak-anak dalam kondisi yang tertuang dalam definisi itulah yang disebut dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). (Drs. Dedy Kustawan, M. Pd dan Erwan Hermawan, S.Pd.I, M. Pd: 2021)

Bagi  Peserta Didik Berkebutuhan Khusus(PDBK), kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Bahkan yang mutakhir mengenai penyandang disabilitas diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disbilitas.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pendidikan inklusif dirintis mulai tahun 2003 dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional Nomor 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusif.

Pendidikan inklusif direkomendasikan karena menurut pandangan beberapa pihak sangat strategis untuk diselenggarakan. Menurut UNESCO (2009: 8): “Pendidikan inklusif dipandang sebagai suatu proses untuk menangani dan menanggapi keragaman kebutuhan semua anak, remaja, dan orang dewasa melalui peningkatan partisipasi dalam belajar, budaya dan masyarakat, serta untuk mengurangi atau menghilangkan eksklusi dalam pendidikan.” Pandangan ini menggambarkan bahwa pendidikan inklusif terkait dengan pengelolaan “keberagaman” peserta didik agar mereka dapat belajar bersama-sama dalam lingkungan yang sama.

Bagaimana penyelenggaraan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan madrasah? Kementerian Agama (Kemenag) mulai turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Keseriusan Kementerian Agama dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang menyebutkan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dan Penyandang Disabilitas pada madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK).

Pada tahun 2015, madrasah mulai mencoba menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan bantuan Australian Agency for International Development (AusAID).

Penyelenggaraan pendidikan inklusif pada Kementerian Agama ditingkatkan lagi sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2016 tentang Penetapan 22 Madrasah Inklusif di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTB) dan Banten sebagai madrasah penyelenggara pendidikan inklusif pada kurun waktu 2015-2016.

Pada MTsN 1 Bogor Penyelenggaraan Madrasah Inklusif secara tersistem dimualai pada tahun ajaran 2017 – 2018 dengan teridentifikasinya beberapa siswa yang mengalami hambatan dalam belajar, diantaranya hambatan intelektual, hambatan pendengaran, emosional, sosial dan hambatan belajar. Penyelenggaraan pendidikan inklusif di MTsN 1 Bogor mendapat pendampingan dari Komunitas Hellen Keler Internasional (HKI) wilayah Bogor dan Jawa Barat bekerja sama dengan Pokja Pendidikan inklusif Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Kegiatan yang diadakannya pelatihan untuk guru-guru MTsN 1 Bogor agar mengetahui dan memahami tentang pendidikan inklusif dan cara penanganan PDBK, Kampanye Pendidikan Inklusif dan Festival Olahraga Inklisi (FOI).

Alhamdulillah dengan bekal pendampingan tersebut dan dukungan semua warga madrasah, madrasah kami dapat belajar berproses menerapkan sebagai Madrasah Inklusif dengan kegiatan Identifikasi Assesmen dan Pengambilan kebijakan (IAP) yaitu memberikan pelayanan terhadap peserta didik khususnya Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Namun dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kendala-kendala teknis terlebih sejak Maret 2020 saat wabah pandemi Covid 19 menerpa Bangsa Indonesia tercinta ini.

Begitu dahsyatnya wabah pandemi ini sehingga memberi dampak yang luar biasa terutama pada penyelenggaraan pendidikan khususnya pada pelayanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Saat situasi normal saja yaitu sistem pembelajaran tatap muka membutuhkan waktu dan pendekatan khusus terhadap PDBK apalagi saat situasi pandemi seperti ini dimana pembelajaran dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

MTsN 1 Bogor  telah melakukan pembelajaran daring (dalam jaringan) sesuai keputusan pemerintah Indonesia terkait program pembatasan sosial berskala besar, sistem pembelajaran tatap muka langsung rawan bagi kesehatan peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan kegiatan pembelajaran jarak jauh ini, peserta didik berkebutuhan khusus tetap mendapatkan pembelajaran dan terjaga kesehatannya di bawah pengawasan orang tua masing-masing.   

Berdasarkan hasil wawancara dengan orang tua, guru dan siswa, problematika pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di sekolah inklusi, yaitu; 1) ). Faktor Sekolah. Kesulitan dan ketidak-siapan pihak sekolah terutama wali kelas dan guru  sebagai pembimbing anak dalam melaksanakan pembelajaran online yang inovatif, 2) kurang keterampilan orangtua dalam mengakses internet, 3) rasa bosan yang muncul pada anak sehingga membuat anak malas untuk melakukan pembelajaran jarak jauh, 4) faktor lingkungan.

Pelaksanaan pembelajaran secara daring pada masa pandemi Covid-19 memang menghadirkan permasalahan tersendiri bagi anak berkebutuhan khusus. Namun demikian berbagai langkah sebagai solusi diupayakan oleh semua pihak. Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha dan semua dewan guru mencari alternatif pemecahannya sebagai upaya kebijakan yang akan diterapkan di MTsN 1 Bogor

Upaya itu antara lain para wali kelas dan guru mata pelajaran mengadakan pembelajaran individual dengan siswa berkebutuhan khusus baik secara daring  maupun kunjungan ke rumah siswa atau Home Visit serta sesekali siswa diminta hadir ke sekolah tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan. Upaya-upaya tersebut dapat menjadi solusi dalam pemberian layanan terhadap Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).