Balitbang Diklat Kemenag RI Terbitkan Kursil Moderasi Beragama
Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama dan Kelompok Kerja Moderasi Beragama telah mengembangkan kurikulum dan silabus Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang telah disesuaikan dengan Peta Jalan Moderasi Beragama di Indonesia.
Penyelenggaraan pelatihan dimaksud, mengacu pada kurikulum dan silabus Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh DR. Imam Safe’i, M.Pd selaku Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan di Jakarta, pada tanggal 10 Januari 2022.
Menurut Buku Saku yang diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI pada Bulan Oktober 2019 yang berjudul “Tanya Jawab Moderasi Beragama”, moderasi adalah jalan tengah. Moderasi juga berarti “sesuatu yang terbaik’. Sesuatu yang ada di tengah biasanya berada di antara dua hal yang terburuk, seperti keberanian. Sifat berani dianggap baik karena ia berada di antara sifat ceroboh dan sifat takut. Sifat dermawan juga baik karena ia berada di antara sifat boros dan sifat kikir. Moderasi beragama berarti cara beragama jalan tengah sesuai pengertian moderasi tadi. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan saat menjalani ajaran agamanya. Orang yang mempraktekkannya disebut moderat.
Adapun kompetensi yang ingin dicapai yaitu menyusun kebijakan dan menggerakkan stakeholder unit kerja dalam memperkuat Moderasi Beragama. Mata pelatihan yang ada dalam silabus Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama, yaitu:
- Peta Jalan Moderasi Beragama
- Visi, Misi, dan Nilai Dasar Kementerian Agama
- Sistem Pelatihan Kementerian Agama
- Menalar Keberagaman
- Landasan Teologis Moderasi Beragama
- Konsep Moderasi Beragama Kementerian Agama
- Internalisasi Moderasi Beragama Kementerian Agama
- Strategi Penguatan Moderasi Beragama [INH]
Selengkapnya silahkan unduh buku saku moderasi beragama DISINI. [NICO]