BINA SILATURAHIM: INOVASI DALAM BINGKAI REGULASI (Gelombang 2)
  • 18 Juni 2020
  • 345x Dilihat
  • Berita

BINA SILATURAHIM: INOVASI DALAM BINGKAI REGULASI (Gelombang 2)

BDK Bandung, 18 Juni 2020. Inovasi menjadi kata kunci di abad 21. Inovasi menjadi indikator daya saing dalam era kompetisi yang semakin terbuka. Seiring meningkatnya temuan teknologi di abad 21 maka menjadi niscaya, kata kunci abad 21 adalah inovasi.

Komitmen Balai Diklat Keagamaan Bandung adalah sapatua, sadar posisi, pahami tugas dan tunaikan amanah menjadi bingkai kinerja yang merupakan turunan atau terjemah dari budaya kerja Kementerian Agama. Demikian paparan Kepala Balai Diklat dalam pengantar Bina Silaturahim yang dilaksanakan di Aula Djuhanny Sumantadisasatra Balai Diklat Keagamaan Bandung.

Acara ini diikuti oleh pegawai yang mendapat giliran work from office gelombang kedua untuk minggu ke-3 Juni ini. Para pegawai menerima informasi mengenai hasil-hasil pertemuan kepala balai dalam rakor kediklatan menegnai isu aktual diklat yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 12 Juni 2020 yang lalu. Diantaranya adalah perlunya Balai Diklat untuk melakukan inovasi jurnal dalam bentuk open journal system. Lain dari itu juga tentang program kediklatan di tengah pandemi covid-19. 

Mengenai rencana kegiatan tersebut, kasi diklat tenaga teknis mencoba melahirkan beberapa skema rencana pelaksanaan diklat. Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan PSBB yang masuk ke dalam istilah baru yaitu new normal, menurutnya untuk daerah di Jawa Barat yang sudah masuk zona hijau dapat dipersiapkan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dengan pola DDWK disertai pengamanan dengan standar protokol tim gugus covid-19. Untuk itu, imbuhnya, telah disiapkan alat alatyang diperlukan seperti thermo gun, dan perangkat SOP yang menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan diklat di era new normal.

Selain persiapan kegiatan dalam rangka new normal tersebut, BDK Bandung juga meresponnya dengan pelatihan dalam pola e-learning. Namun demikian, seperti ditegaskan oleh Kasi Diklat Administrasi, pola ini yang pada dasarnya bagian dari inovasi kediklatan perlu  memperhatikan aspek regulasi yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Diklat juga menegaskan bahwa Balai Diklat pada dasarnya adalah unit pelaksana teknis. Sehingga semua kegiatan termasuk inovasi yang dilakukan senantiasa harus dikonsultasikan dengan Pusat.  Karena itu, tegasnya dalam menutup kegiatan ini, Kepala Balai akan mengoptimalkan peran fungsinya sebagai nakhoda baru di Balai Diklat Keagamaan Bandung dengan senantiasa melaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.