HIKMAH UZLAH DALAM METAMORFOSIS PENDIDIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENUJU GURU PROFESIONAL
  • 11 Agustus 2021
  • 6071x Dilihat
  • Gumeulis

HIKMAH UZLAH DALAM METAMORFOSIS PENDIDIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENUJU GURU PROFESIONAL

HIKMAH UZLAH DALAM METAMORFOSIS PENDIDIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 MENUJU GURU PROFESIONAL

Oleh : Abdul Zuhad, S.Pd

Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata uzlah berarti pengasingan diri untuk memusatkan perhatian pada ibadah (berzikir dan tafakur) kepada Allah Swt (https://kbbi.web.id/). Bagi umat Islam yang akrab dengan dunia tasawuf atau menyucikan jiwa, konsep uzlah dan khalwat atau sejenisnya mungkin tidak begitu asing. Uzlah dan khalwat sering diterapkan yang tujuannya lebih mengarah untuk berusaha menjauhkan diri dari berbagai kemaksiatan dan memfokuskan diri untuk melakukan amalan ibadah agar lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt. Kalimat uzlah tersebut terdapat dalam al-Quran surah al-Kahfi ayat 16 yang artinya “Dan apabila kamu (pemuda Kahfi) meninggalkan mereka (masyarakatnya) dan meninggalkan apa yang mereka sembah selain Allah Swt, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu”.

Kisah Ashabul Kahfi yang menyelamatkan diri dengan mencari perlindungan di dalam gua dari pengejaran penguasa penyembah berhala, yang akhirnya mendapatkan rahmat Allah dengan diberikan keselamatan diri dan aqidah mereka. Begitupun kisah Nabi Muhammad saw yang mengasingkan diri dengan bertafakur di dalam Gua Hira mengharap hidayah Allah dalam menghadapi kaumnya yang menyembah berhala. Kemudian Allah Swt menurunkan wahyu surah al-Alaq ayat 1-5. Setelah mendapatkan wahyu Nabi Muhammad tidak lagi melakukan uzlah di dalam Gua tetapi Nabi melakukan uzlah dengan bertahajjud sebagai cara mencari solusi dan berkomunikasi dengan Allah Swt.

Bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo pada konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020). Presiden mengimbau agar dapat meminimalisasi penyebaran virus corona tipe baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19, masyarakat diminta untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah, salah satunya menciptakan sistem bekerja dari rumah. Imbauan ini, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara, telah ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Isinya, ASN dapat bekerja di rumah/tempat tinggal.( Tantri Dewayani, 2020, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ )  

Guru secara umum baik yang ASN maupun Non ASN pastinya terkena kebijakan di atas. Kegiatan pembelajaran yang biasanya dilakukan secara tatap muka harus ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh atau lebih dikenal dengan pembelajaran dalam jaringan (daring). WFH memberi kesempatan kepada guru untuk uzlah, bertafakur, dan evaluasi diri sebagai guru profesional, Apakah telah sesuai dengan kompetensi guru yang wajib dimilikinya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kompetensi Profesional sebagai salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Adapun indikator Kompetensi Profesional Guru diantaranya adalah menguasai materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya, menguasai Kompetensi Inti (KI) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu. mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik. mampu bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara kontinu. mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.

Dalam pemberlakuan WFH selama pandemi covid-19 ini guru dapat mengikuti berbagai pelatihan, workshop, seminar dan sejenisnya  yang banyak diselenggarakan secara daring oleh instansi pemerintah, MGMP, KKG, maupun lembaga swasta sebagai bagian dari usaha menjawab evaluasi diri dalam peningkatan keprofesionalan guru. Berbagai media pembelajaran jarak jauh pun dapat dicoba dan digunakan. Sarana yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran online antara lain, e-learning, aplikasi zoom, google classroom, google meeting, google formulir, google drive, youtube, maupun media sosial whatsapp dan aplikasi yang lainnya. Sarana-sarana tersebut dapat digunakan secara maksimal, sebagai media dalam melangsungkan pembelajaran seperti di kelas. Dengan menggunakan media online tersebut, maka secara tidak langsung kemampuan menggunakan serta mengakses teknologi semakin dikuasai maupun guru.

Setelah pendidik mampu menguasai berbagai sarana pembelajaran online, maka akan tercipta pemikiran mengenai metode dan model pembelajaran lebih bervariasi yang belum pernah dilakukan oleh pendidik. Misalnya, guru membuat konten video kreatif sebagai bahan pengajaran. Sehingga guru lebih persuasif karena membuat peserta didik semakin tertarik dengan materi yang diberikan oleh guru melalui video kreatif tersebut. Ada guru yang menerapkan pembelajaran dengan metode blended learning, menggabungkan penyampaian materi dan penugasan dalam jaringan serta tatap maya dengan peserta didik. Dengan adanya penerapan model pembelajaran di rumah ini, membuat siswa tidak merasa bosan dalam mengikuti pembelajaran secara online.

Hikmah uzlah dalam pemberlakukan WFH pada masa pandemi covid-19 bagi guru adalah kemampuan mengasingkan diri dari kegiatan di luar rumah dalam rangka mengikuti anjuran yang berikan oleh pemerintah dengan digunakan sebagai tafakur, mengukur diri sebagai guru profesional sebagaimana amanat Undang-Undang. Dengan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi diri yang diselenggarakan secara daring dengan baik dan menambah kemampuan penggunaan sarana pembelajaran serta metode pembelajaran jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi hal ini dapat meningkatkan keprofesionalan seorang guru.