Khutbah Jumat : 10 Juli 2020M / 19 Dzulqaidah 1441H

Khutbah Jumat : 10 Juli 2020M / 19 Dzulqaidah 1441H

“Haji dan Umrah”
Assalamu’alaikum Wr.Wb.


اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدىْ وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ،  أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
 

Hadirin Rohimakumulloh
Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Illahi Rabbi bahwa karena qudrat dan iradat-Nya  pada kesempatan ini kita dapat bertemu dalam keadaan sehat wal afiat tak kurang suatu apapun dalam rangka menuntut ilmu sebagaimana telah diwajibkan kepada kita untuk menuntutnya. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahcurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. kepada keluarganya, para sahabatnya dan kepada para pengikutnya yang setia dari awal hingga akhir zaman. Aamiin

Hadirin rohimakumulloh
Kata Haji menurut bahasa berarti اَلْقَصْدُ artinya “menyengaja”. Menurut istilah haji berarti mengunjungi Baitullah di Mekkah dengan niat melakukan ibadah semata-mata karena Allah SWT. dengan syarat-syarat dan waktu yang sudah ditentukan.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima yang difardlukan pada tahun ke-9 setelah hijrah. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ibadah tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara materi, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke tanah suci Makkah dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap orang yang sudah mampu.
Firman Allah SWT.


وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ (آل عمران:٩٧)
 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran:97)

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji yang kedua, ketiga dan selanjutnya adalah sunat.

Syarat wajib melaksanakan ibadah haji, yaitu: Pertama, Islam. Kedua, berakal sehat. Ketiga, baligh.Keempat, mampu (istitha’ah) yaitu : sehat jasmani, ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan, ada kendaraan, aman di perjalanannya dan bagi wanita harus ada muhrim

Rukun dan Wajib Haji
a.    Rukun Haji
Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji, dan jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak sah. Oleh karena itu, harus mengulang lagi pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1)    Ihram, yaitu yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram
Yaitu dengan niat:


لَبَّيْكَ اللّـهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً


2)    Wukuf, yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbenam matahari
3)    Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran dimulai dari hajar Aswad dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah Kiri yang berthawaf.
4)    Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak tuju kali.
5)    Tahallul (memotong rambut), yaitu melepaskan diri dari ihram haji sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6)    Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.


b.    Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, apabila tidak dilakukan atau tertinggal salah satu di antaranya, boleh diganti dengan dam (denda) dan ibadah hajinya sah. Adapun termasuk wajib haji adalah :
1)    Ihram dari Miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang sudah ditentukan untuk berihram dengan niat ihram haji.
2)    Mabit di Muzdalifah.
3)    Melempar tiga Jumrah yaitu jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.
4)    Mabit (bermalam) di Mina.
5)    Meninggalkan larangan-larangan Haji.
6)    Thawaf wada’ (thawaf perpisahan)

Hadirin rohimakumulloh
Selain rukun dan wajib haji, ada juga hal yang disunatkan dalam pelaksanaan ibadah haji yaitu : Pertama, membaca talbiyah.
Kedua, berdoa setelah membaca talbiyah.Ketiga, berdzikir setelah thawaf. Keempat, masuk ke Ka’bah. Kelima, melaksanakan haji ifrad.

Larangan pada waktu Haji
Larangan jama’ah haji laki-laki:
1)    Memakai pakaian yang berjahit
2)    Memakai tutup kepala.
Larangan jama’ah haji perempuan:
1)    Memakai tutup wajah
2)    Memakai sarung tangan, jika larangan dilanggar ia wajib membayar dam (denda)
c.    Larangan jama’ah laki-laki maupun perempuan
1)    Memakai wangi-wangian
2)    Mencukur rambut atau bulu dada
3)    Memotong kuku
4)    Menikah atau menikahkan atau menjadi wali nikah
5)    Bersetubuh
6)    Berburu atau membunuh binatang liar dan halal dimakan
Hadirin rohimakumulloh
Dam adalah denda atau fidyah yang wajib dibayarkan karena beberapa sebab di dalam menunaikan haji dan umrah. Beberapa jenis dam (denda):
a.    Dam tamatu dan qiran, yaitu dengan cara menyembelih seekor kambing yang syah untuk kurban atau berpuasa sepuluh hari (tiga hari dilakukan sewaktu ihram dan tujuh hari dilakukan setelah sampai di tanah air.
b.    Dam karena mengerjakan salah satu dari beberapa larangan haji, yaitu dengan cara melakukan salah satu dari tiga pilihan, yaitu menyembelih seekor kambing yang sah untuk Qurban, puasa tiga hari, atau bersedekah dengan 9,3 liter makanan.
c.    Dam karena bersetubuh, yaitu dengan cara menyembelih seekor unta, atau sapi, atau tujuh ekor kambing, atau memberi makanan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau tidak sanggup juga maka diwajibkan berpuasa untuk setiap 1 mud makanan dari harga unta itu berpuasa 1 hari.
d.    Dam karena membunuh hewan buruan di tanah haram, yaitu dengan cara menyembelih hewan jinak yang setara dengan hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin boleh bersedekah dengan makanan seharga hewan yang dibunuh, jika tidak mungkin juga boleh dengan berpuasa dengan perhitungan tiap mud satu hari puasa.
e.    Dam karena tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah haji (terhambat), maka bagi calon jemaah haji seperti ini hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat ia terhambat, dan mencukur atau memotong rambut kepalanya dengan niat tahalul.
Hadirin rohimakumulloh
Umrah adalah mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu pada  waktu selain bulan-bulan haji. Umrah disebut juga haji kecil, hukumnya adalah fardlu ain atas setiap muslim sekali dalam seumur hidup sama halnya dengan haji. Firman Allah SWT.


وَأَتِمُّوْا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ (البقرة:)


“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah:196)
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat haji.
Rukun Umrah, yaitu : Pertama, Ihram serta niat. Kedua, Thawaf. Ketiga, Sa’i. Keempat, bercukur atau bergunting (tahalul). Kelima, tertib

Wajib Ihram, yaitu : Pertama, Ihram dari Miqat. Kedua,  menjauhi hal-hal yang diharamkan dalam umrah (sama dengan yang diharamkan dalam haji)

Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ada yang disebut miqat artinya batas atau ketentuan. Miqat ada dua yaitu : Pertama,  miqat zamani, yaitu ketentuan waktu. Untuk ibadah haji miqat zamaninya adalah awal bulan Syawal sampai dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk umrah miqat zamaninya sepanjang tahun. Kedua,  miqat makani, yaitu ketentuan tempat. Maksudnya, tempat dimana para jema’ah melakukan ihram. Miqat makani untuk haji sama dengan miqat makani untuk umrah.

Cara melakukan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara berikut :
1.    Ifrad, yaitu mengerjakan haji dahulu kemudian mengerjakan umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam.
2.    Tamatu, yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu kemudian mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam.
3.    Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah bersama-sama dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.Cara ini wajib membayar dam.
Rangkaian kegiatan yang wajib selama ibadah haji:
Pertama, bersuci, meliputi mandi dan wudlu. Kedua, ihram, dimulai dari miqat zamani dan makani dengan berpakaian ihram dan disunatkan shalat sunat ihram dua rakaat.Tiga, niat haji. Empat,berangkat menuju arafah. Lima, membaca talbiyah. Enam, melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah. Tujuh, menuju Muzdalifah sehabis Maghrib. Delapan, Di Muzdalifah pada tanggal 10 Zulhijjah melakukan mabit. Sembilan, di Mina melakukan mabit dan melontar Jumroh
Sepuluh, kembali ke mekkah, melakukan thawaf ifadah dan thawaf wada (pamitan)
Adapun kegiatan yang dilakukan selama Umroh, yaitu : Pertama, bersuci. Kedua, melakukan ihram. Ketiga, membaca talbiyah


لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ


“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”

Keempat, masuk mekah dan berdoa. Kelima, melihat ka’bah. Keenam, melintasi maqam Ibrahim. Ketujuh, thawaf. Kedelapan, Sa’i. Kesembilan, bercukur atau memotong rambut (tahalul)

B.    Hikmah Haji dan umrah
1.    Menciptakan persatuan dan kesatuan
2.    Menanamkan kesadaran untuk senantiasa ikhlash dalam memenuhi perintah Allah
3.    Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, hajar, Ismail, dan perjuangan Nabi SAW.
4.    Mensyukuri nikmat


Wassalamu’alaikum Wr.Wb.