PEMBUKAAN  DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PENYULUH AGAMA NON PNS ANGKATAN VIII DI KABUPATEN KUNINGAN
  • 20 Juli 2020
  • 343x Dilihat
  • Berita

PEMBUKAAN DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PENYULUH AGAMA NON PNS ANGKATAN VIII DI KABUPATEN KUNINGAN

Sesuai dengan peraturan menteri agama Nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Balai pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Balai Diklat Keagamaan) adalah unit pelaksana teknis pelatihan Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan administrasi, pelatihan teknis pendidikan dan pelatihan teknis keagamaan bagi SDM di wilayah kerja masing-masing dengan berpedoman kepada kepala badan penelitian dan pelatihan Kementerian Agama.

Berdasarkan mandat tersebut, BDK Bandung melaksanakan kegiatan Diklat teknis substantif bagi penyuluh agama non PNS Angkatan VIII di kabupaten Kuningan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 di Aula MAN 1 Kab. Kuningan dengan opeserta tiga puluh orang. Kegiatan pembukaan diklat tersebut dihadiri oleh Kepala Kanmenag Kab. Kuningan, Dr. Hanif, MSi; Kepala MAN 1 Kuningan, Wiranto, MPd.I dan seluruh panitia diklat dari BDK Bandung.

Kegiatan diklat tersebut mengikuti protokol kesehataqn yang diterapkan oleh pemerintah, seperti  menjaga jarak antar peserta, memakai masker, sebelum memasuki ruangan peserta dan panitia mencuci tangan dengan  hand sanitizier  dan cek suhu badan melalui termal gun.

Diklat tersebut dibuka oleh kepala kanmenag Kab. Kuningan. Dalam pengarahannya kepala Kanmenag Kab. Kuningan, Dr. Hanif meminta bahwa para penyuluh harus memiliki empat kompetensi yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang. Pertama, penyuluh harus profesional dengan pekerjaan tersebut. Penyuluh harus menguasai materi kepenyuluhan Agama Islam dengan teknik penyampaian yang menggunakan komunikasi efektif; kedua, sebagai pegawai yang sudah dikontrak selama  lima tahun oleh Kanmenag Kab. Kuningan maka para penyuluh harus mampu menyuarakan program-program kementerian agama ke mayarakat binaan. Seperti kebijakan kementriuan agama melalui SE menteri agama tentang Ibadah Pelaksanaan Iedul Adha dan Pemotongan hewan qurban harus tetap mengacu pada koridor protokol kesehattan; Ketiga, sebagai bagian dari instansi vertikal, para penyuluh harus siap dan mau berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program kepenyuluhan; keempat, harus menguasai IT sehingga program-program kepenyuluhan dapat disampaikan dengan berbasis teknologi. [NUS]