PENCEGAHAN PENYEBARAN  COVID 19 DI BALAI DIKLAT       KEAGAMAAN BANDUNG
  • 17 Maret 2020
  • 387x Dilihat
  • Berita

PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG

Bertempat di ruang kepala Balai Diklat Keagamaan Bandung selasa tanggal 17 maret tahun 2020 berlangsung rapat tentang pencegahan penyebaran virus covid 19 dilingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung. Rapat yang dihadiri oleh PLT Kepala Balai Diklat Keagamanan Bandung, Pejabat eselon IV, Kordinator WI, Widyaiswara Utama, Kepegawaian dan Humas membahas seputar bagaimana mencegah penyebarab Covid 19 dilingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung, sebagaimana arahan dari Kepala Badan Litbang dan Diklat menindaklanjuti edaran Menteri PAN RB dan Menteri Agama tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID 19, maka disampaikan salah satunya adalah Pejabat pengawas, fungsional, dan pelaksana yang bekerja di rumah dibagi dua gelombang masing masing sebanyak 50 persen. Gelombang pertama antara tanggal 17 s.d 23 Maret dan gelombang kedua antara 24 s.d. 31 Maret, dengan adanya edaran tersebut maka Balai Diklat Keagamaan Bandung dengan ini menerapkan  bekerja di rumah dengan sistem gelombang, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19, senada dengan itu PLT KEPALA Balai Diklat Keagaamaan Bandung H. Asep Hadiat, SH., MH. menyampaikan harapannya apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan resiko penularan infeksi COVID 19 seluruh pegawai untuk  bekerja dirumah. Mudah-mudahan dengan langkah langkah ini penyebaran Virus Covid-19 bisa diminimalisir. [Ferizal]