PENETAPAN KELULUSAN PESERTA PELATIHAN DI LINGKUNGAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG
  • 29 Januari 2022
  • 526x Dilihat
  • Berita

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA PELATIHAN DI LINGKUNGAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANDUNG

Balai Diklat Keagamaan Bandung menggelar Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) gelombang I serentak di 10 Kota/Kabupaten di Jawa Barat mulai pada tanggal 24 s.d. 29 Januari 2022. Untuk mengakhiri masa pelatihan peserta PDWK dilaksanakan Rapat Kelulusan Peserta di masing-masing tempat PDWK yang dihadiri oleh Ketua, panitia, dan widyaiswara.
Peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan baik teknis atapun fungsional di Lingkungan Balai Diklat Keagamaan Bandung, yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di akhir pelatihan dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus dengan kriteria yang harus dipenuhi. Panduan teknis penentuan kelulusan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama No. 67 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelatihan Pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama
Kelulusan peserta pelatihan teknis maupun fungsional ditentukan dengan prosedur sebagai berikut:
a)    Setiap peserta pelatihan baik teknis maupun fungsional dinyatakan LULUS dan berhak mendapatkan Sertifikat atau STTP jika memenuhi persyaratan:
(1)    Mengikuti seluruh kegiatan pelatihan dengan memenuhi syarat kehadiran ≥ 85%;
(2)    Mendapatkan nilai sikap minimal kualifikasi 'BAIK';
(3)    Memperoleh nilai hasil pelatihan (NHP) minimal 76,00.
b)    Peserta pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir a, dinyatakan TIDAK LULUS. [NIKO]