Penguatan Sistem Manajemen ASN melalui Pengelolaan PPPK
  • BDK Bandung
  • 20 November 2024
  • 12x Dilihat
  • Berita

Penguatan Sistem Manajemen ASN melalui Pengelolaan PPPK

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sesi orientasi yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.30 di Aula Djuhany Sumantadisastra. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta orientasi PPPK gelombang 3 (Akt XIX, XX, XXI) yang bertujuan memperdalam pemahaman mengenai manajemen ASN, khususnya terkait PPPK.

Materi dalam sesi ini disampaikan oleh Zulfiqri Nazar dari Satuan Kerja BKN Pusat dengan mengacu pada paparan berjudul "Manajemen PPPK: Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023". Paparan tersebut menyoroti penguatan pengelolaan ASN dengan fokus pada PPPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik maupun praktik korupsi.

Zulfiqri Nazar menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Pengadaan PPPK dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis platform digital, dengan tahapan yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga pengangkatan resmi oleh pemerintah. Pelamar PPPK wajib memenuhi persyaratan usia minimal 20 tahun dan maksimal dua tahun sebelum batas usia jabatan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, serta perlindungan hukum. Masa kerja minimal yang ditetapkan adalah satu tahun dengan peluang perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja. Dalam pengelolaan karier, PPPK juga memiliki peluang untuk promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi jika memenuhi kriteria yang ditentukan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya BKN untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan adaptif, sekaligus memastikan tenaga kerja pemerintah dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan nasional. [FN]