Pentingnya Pelatihan Manajemen Wakaf
Bandung (13/02/2023) Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Bandung melaksanakan Pelatihan Manajemen Wakaf. Pelatihan ini merupakan bentuk Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) sebagai hasil diversifikasi kegiatan pelatihan reguler. Pelatihan dilaksanakan selama enam hari dari tanggal 13-18 Februari 2023 yang diikuti oleh tiga puluh pegawai kementerian Agama di wilayah kerja Kabupaten Bandung.
Pelatihan Manajemen Wakaf dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Bandung - H. Abdurrahim, S.Ag., M.Ag. Pembukaan dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan peserta yang dipanggil dalam pelatihan ini pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab, Bandung terdiri dari kepala KUA, penyuluh, penghulu, baik yang berstatus pegawai negeri maupun tenaga honorer.
Berdasarkan Undang-undang No 41 tahun 2004, tentang pengelolaan wakaf di Indonesia yang disebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimana salah satu butir nya menyebutkan wakaf itu harus dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Jenis wakaf baik dari benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Masih ada sekitar 350 lokasi di Kab, Bandung wakif yang belum memiliki sertifikat wakaf.
Kepala Kantor juga menyatakan bahwa dalam kepengurusan wakaf, kepala KUA memiliki tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIK). Dalam pemerintahan ini memeiliki fungsi setara dengan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh karena itu Kepala KUA harus menunjukkan performa yang meyakinkan seperti memiliki pengetahuan yang cukup mumpuni dan berwibawa dengan menunjukkan diri berpakaian rapih dan bersih.
Kepala Kanmenag juga menyampaikan pada saat ini keberadaan nadzir sepanjang hayat, dimana dalam peraturan yang berlaku maka selaku BWI (badan wakaf Indonesia) pada KUA yang dibantu oleh para penyuluh dapat memberikan pemahaman tentang masa kepengurusan Nadzir yang mengelola wakaf berlaku 5 tahun. Dan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengurusan wakaf sebagai potensi dalam memajukan syiar Islam.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Kanmenag Kab, Bandung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari BDK Bandung untuk menyelenggaraan PDWK, karena pelatihan ini sangat bermanfaat untuk peningkatan kompetensi pegawai dan kedepannya Kantor Kemenag kab. Bandung siap menerima pelatihan yang lainnya.
Dalam Pelatihan Manajemen Wakaf ini, Ketua Panitia PDWK - Ai Nurjanah M.Pd, menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Balai Diklat Keagamaan Bandung dan berterima kasih kepada Kepala Kemenag yang telah menerima dan memberikan fasilitas yang baik untuk kegiatan pelaksanaan PDWK selama enam hari kedepan. Dalam kesempatan ini juga, disampaikan bahwa dasar pelaksanaan pelatihan berdasarkan UU no 5 tahun 2014, tentang ASN, PP no 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan PMA 19 tahun 2020 tentang penyenggaraan Pendidikan dan pelatihan kementerian Agama
Penulis: AN
Editor: NUS