Surat Tugas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan BDK Bandung
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE. 2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Kementerian Agama serta dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai dalam situasi pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Lingkungan Balai DIklat Keagamaan Bandung, sehubungan dengan hal tersebut Plt Kepala BDK Bandung Bpk H. Asep Hadiat menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah/tempat tinggal melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama. Beliau mengeluarkan Surat Tugas dengan Nomor : 1363/Bdl.05/1/KP.08.1/03/2020 dan 1364/Bdl.05/1/KP.08.1/03/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dengan dibagi menjadi 2 gelombang.
4 Point himbauan dari Bpk H. Asep Hadiat, diantaranya :
- Melaksanakan pekerjaan dan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama. Gelombang 1 dari tanggal 17 s.d. 23 Maret 2020, Gelombang 2 dari tanggal 24 s.d 31 Maret 2020
- Setiap pegawai membuat Laporan Harian Kinerja (LHK) selama bekerja dirumah sesuai dengan tugas jabatan dan sasaran kinerja pegawai yang telah ditetapkan
- Bukti fisik LHK disampaikan pada pimpinan pada saat kembali masuk kerja
- Seluruh Pegawai harap melaporkan kepada pimpinan apabila tugas sudah selesai dilaksanakan.
Adapun Surat Tugas Lengkap dengan Lampirannya KLIK DISINI