Telisik 18: REDEFINISI PEMBELAJARAN
REDEFINISI PEMBELAJARAN
Oleh: Dr. H. Firdos Mujahidin, M.Ag.
Pembelajaran dalam KBBI daring didefinisikan sebagai proses, cara, perbuatan menjadikan belajar. Sedangkan belajar itu sendiri dapat diartikan berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu, berlatih, atau berubah tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Definisi pembelajaran dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan. Misalnya definisi pembelajaran yang diungkapkan oleh Hari Suderadjat (2013) pembelajaran adalah aktualisasi potensi menjadi kompetensi. Menurutnya semua peserta didik sudah berpotensi dan pembelajaran mengasah potensi itu menjadi kompetensi. Definisi ini diprediksi "terlahir" dikarenakan kata "kompetensi" yang sering digunakan dalam dunia pendidikan, terutama dalam regulasi pendidikan di Indonesia. Dengan seringnya kata kompetensi digunakan dalam dunia pendidikan, maka secara tidak langsung definisi pembelajaran dikaitkan dengan kompetensi, sebagaimana pendapat Suderadjat.
Mujahidin (2017) juga mendefinisikan pembelajaran dikaitkan dengan kompetensi. Menurutnya pembelajaran sebagai interaksi pendidik dan peserta didik untuk sama-sama meningkatkan kompetensinya. Definisi ini menegaskan bahwa dalam pembelajaran bukan hanya peserta didik yang meningkat kompetensinya, namun pendidik pun akan meningkat kompetensinya seiring dengan berbagai pengalaman yang diperoleh dari interaksi dengan peserta didiknya. Definisi yang diungkap Mujahidin dikarenakan pengalamannya dalam mengelola pembelajaran terutama interaksinya dengan mahasiswa dalam perkuliahan dan peserta pelatihan dalam kegiatan pelatihan serta kegiatan lainnya yang melibatkan orang dewasa.
Redefinisi terhadap kata atau istilah sangat dimungkinkan berubah sesuai dengan perkembangan dan pengembangan daya pikir manusia yang kritis dan selalu merindukan perubahan kepada yang lebih baik tak terkecuali pada kata/istilah pembelajaran dan kata/istilah lain pun tinggal menunggu waktu untuk berubah apalagi perubahan kata/istilah akan masif jika sudah jadi kebijakan tertulis seperti sudah termaktub dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Wallahu a'lam bi al-shawwab.