Telisik 26: GURU MADRASAH MENYONGSONG MERDEKA BELAJAR 2024
  • 11 Juli 2022
  • 288x Dilihat
  • Telisik

Telisik 26: GURU MADRASAH MENYONGSONG MERDEKA BELAJAR 2024

GURU MADRASAH MENYONGSONG MERDEKA BELAJAR 2024
Oleh: Windha Tunggara, M.Pd. - Guru MAN 4 Sukabumi

 

Hadirnya Kepmendikbudristek Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Aturan ini disusul oleh KMA 347 tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Hal ini berdampak pada perubahan kurikulum dan sistem pembelajaran di madrasah mulai tahun ajaran baru 2022/2023. Pemulihan ini maksudnya mengejar ketertinggalan pembelajaran ( learning loss ) yang terjadi dalam kondisi khusus. Agenda pemulihan ini menekankan agar satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum dikembangkan lebih fleksibel sekaligus berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.

Proses pembelajaran yang berbeda dalam kurikulum merdeka dengan kurikulum sebelumnya yaitu munculnya istilah kegiatan intrakurikuler dan kegiatan projek. Kegiatan intrakurikuler dalam kurikulum merdeka merupakan kegiatan terstruktur yang memuat jumlah target jam mata pelajaran umum dan pilihan sesuai kelompok mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik sesuai waktu yang ditentukan dalam fase-fase capaian pembelajaran. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila –Kementerian Agama dalam KMA 347 menambahkan dengan profil pelajar rahmatan lil alamin – juga merupakan sebuah terobosan baru. Kegiatan ini wajib ditempuh oleh siswa sesuai dengan tema dan elemen yang ditentukan oleh pemerintah maksimal 30%. Hal ini dimaksudkan membekali lulusan agar memiliki jiwa dan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Madrasah dalam implementasinya diberi kewenangan untuk mengatur alokasi waktu capaian setiap mata pelajaran sesuai kondisi di tempat masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan ketersedian dan kompetensi guru yang ada di madrasah masing-masing. Kondisi ini memungkinkan perbedaan jangka waktu penyelesaian capaian pembelajaran antara satu madrasah dengan madrasah lainnya. Sudahkah guru madrasah siap dengan kurikulum merdeka?