Telisik 33: URGENSI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
URGENSI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU
Oleh: Siti Robiah
(Pengawas Sekolah Madya Kemenag Kab Bogor)
Menurut UU no 14 tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Masyarakat luas menjadikan istilah guru sebagai akronim dari digugu dan ditiru atau dengan kata lain bahwa guru itu adalah panutan. Panutan, bukan hanya bagi peserta didiknya, tetapi juga bagi siapapun yang berada di sekitarnya. Menilik pada regulasi tersebut, betapa beratnya tugas yang diemban oleh guru. Berat karena pekerjaan tersebut memiliki efek domino terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara ini. Cara mendidik guru akan berefek terhadap perkembangan fisik dan psikis siswanya. Kecerdasan akademis, keterampilan, mental spiritual, karakter siswa diharapkan berkembang sesuai harapan masyarakat agar menjadi generasi muda yang dapat diandalkan.
Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat, seorang guru idealnya meningkatkan kompetensi. Kompetensi guru yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional senantiasa menjadi fokus utama guru dalam melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Meningkatkan profesionalitas dapat dilaksanakan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tiga hal yang masuk ke dalam PKB yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri guru bisa dilakukan dengan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, sedangkan publikasi ilmiah meliputi publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan serta pedoman guru. Adapun Karya inovatif terdiri dari menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Selain penambahan angka kredit (AK), beberapa manfaat yang didapatkan guru dalam melaksakanan PKB, yaitu: 1) mengikuti diklat dan kegiatan kolektif guru (KKG atau MGMP) pengalaman dan keilmuan guru akan bertambah yang diharapkan dapat berefek positif pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. 2) melalui kegiatan publikasi ilmiah guru akan termotivasi untuk meningkatkan kemampuan menulis dan melakukan penelitian. Kebiasaan menulis dan melakukan penelitian tindakan kelas yang diakukan, selain berpengaruh pada peningkatan kualitas pembelajaran juga akan motivasi guru untuk melakukan karya inovatif. 3) Melalui karya inovatif guru lebih bersemangat mengajar karena media atau alat yang digunakan karyanya sendiri.
PKB merupakan keyword untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir guru yang berpengaruh pada pembelajaran di kelas. Dengan demikian sudah selayaknya guru diberikan kesempatan untuk melaksanakan PKB dalam setiap semester atau setiap tahun sepanjang masa karirnya. Perlu diingat juga bahwa tujuan utama PKB yaitu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Wallahu ‘alam.