Telisik 7: INFLUENCER KEMASHLAHATAN
  • 21 Februari 2022
  • 447x Dilihat
  • Telisik

Telisik 7: INFLUENCER KEMASHLAHATAN

Oleh:

Dr. H. Firdos Mujahidin, M.Ag.

 

Istilah Influencer merupakan istilah yang cukup popular dewasa ini bahkan menjadi profesi (pekerjaan) seseorang yang baru terpublikasikan khalayak ramai sejalan dengan keterbukaan informasi dan kebutuhan suatu lembaga atau seseorang atas eksistensinya. Secara umum dalam berbagai referensi influencer diistilahkan untuk seorang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain karena kapasitas yang dimilikinya. Kapasitas yang dimaksud dapat berupa otoritas, pengetahuan, posisi, atau hubungan dengan audiens

Kemashlahatan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata mashlahat yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya), faedah; guna, sedangkan kemashlahatan itu sendiri artinya kegunaan; kebaikan; manfaat; kepentingan. Untuk itu influencer kemashalahatan adalah setiap usaha mempengaruhi orang, lembaga atau lingkungan agar tercipta suasana yang baik, lembaga produktif atau lingkungan yang kondusif dengan kebaikan. Tujuan utama influencer kemashlahatan adalah kebahagian sejati yang dirasakan oleh semua orang di lingkungannya.

Proses menjadi influencer tentu memerlukan proses yang panjang dan perlu dilatih, modal utamanya adalah pribadi yang banyak keinginan dan berintegritas, berpengetahuan luas, bijaksana, adil dan selalu ingin lingkungannya lebih baik dan bermanfaat. Modal utama yang dimilikinya akan melahirkan sifat kreatif/inovatif sekaligus responsif dan adaptif dengan segala perubahan. Influencer kemashlahatan dalam reformasi penyelenggaraan pemerintah yang bersih dikenal dengan istilah Agen Perubahan, Duta Reformasi, Duta Harmoni, dll.  Semoga kita semua dapat menjadi influencer kemashlahatan sesuai dengan Amanah profesi kita. Aamiin. Paling tidak, kalau tidak bermanfaat, maka jangan jadi yang memadharatkan, kalau tidak bisa membersihkan, maka janganlah mengotori, kalau bisa memberi, maka jangan mengurangi hak orang lain, dan seterusnya.