Wakaf harus jadi pilar syiar Islam, kakankemenag kab Bandung.
Bandung, 13 Februari 2023. Balai Diklat Keagamaan Bandung melaksanakan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) bersama Kantor Kementerian Agama Kab. Bandung yang bertajuk Pelatihan Manajemen Wakaf. Pelatihan dilaksanakan selama 6 hari dari tanggal 13-18 Februari 2023 yang diikuti oleh 30 orang pegawai kementerian Agama di wilayah kerja Kabupaten Bandung.
Pelatihan Manajemen Wakaf dibuka langsung oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung - H. Abdurrahim, S.Ag., M.Ag yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung (13/2/2023). Dalam kesempatan ini, Abdurrahim menyampaikan peserta yang dipanggil dalam pelatihan ini pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab, Bandung terdiri dari kepala KUA, penyuluh, penghulu, baik yang berstatus pegawai negeri maupun tenaga honorer. Berdasarkan Undang-undang No. 41 tahun 2004, tentang pengelolaan wakaf di Indonesia yang disebut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimana salah satu butirnya menyebutkan bahwa wakaf itu harus dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
"Saat ini masih ada sekitar 350 lokasi di Kab, Bandung wakif yang belum memiliki sertifikat wakaf." Terang Abdurrahim.
Abdurrahim juga menyatakan bahwa dalam kepengurusan wakaf, kepala KUA memiliki tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). "Saat ini keberadaan nadzir sepanjang hayat, maka fungsi pembinaan dan pengamanan yangbada di KUA yang dibantu oleh para penyuluh dapat memberikan pemahaman tentang masa kepengurusan Nadzir sesuai regulasi, berlaku 5 tahun."
"Wakaf juga seyogianya dapat menjadi potensi dalam memajukan syiar Islam." Terang Abdurrahim.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Kanmenag Kab, Bandung menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari Balai Diklat untuk menyelenggaraan PDWK, karena pelatihan ini sangat bermanfaat untuk peningkatan kompetensi pegawai dan kedepannya Kantor Kemenag kab. Bandung siap menerima pelatihan yang lainnya.