Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan di BDK Bandung: Penekanan pada Kepatuhan Permenpan RB No. 17/2024
Bandung, 29 November 2024 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar sosialisasi dan pendampingan mengenai pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di BDK Bandung terkait regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PAN-RB No. 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Djuhany Sumantadisastra tersebut dihadiri oleh segenap ASN BDK Bandung. Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI dipimpin oleh Edy Mawardi sebagai Ketua Tim, yang didampingi oleh anggota-anggota yakni Husnul Fuadi, Bella Diniyah Putri, dan M. Agus Firmansyah. Dalam kesempatan itu, Kepala BDK Bandung, Agus Nasihatul Ahyar, turut memberikan sambutan sekaligus mengingatkan pentingnya implementasi aturan ini untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.
Acara ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Korpri yang digelar sebelumnya di lingkungan BDK Bandung. Upacara peringatan dihadiri oleh seluruh pegawai yang juga mengedepankan tema kesatuan dalam pelayanan publik. Seusai upacara, sosialisasi dilanjutkan dengan pertemuan terbatas antara tim Inspektorat Jenderal dan unsur pimpinan BDK Bandung, termasuk Kepala Balai, Kasubbag TU, serta tim keuangan, guna membahas teknis penerapan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Edy Mawardi dalam kesempatan itu menekankan pentingnya ASN untuk memahami dan mengimplementasikan dengan baik ketentuan-ketentuan yang ada dalam Permenpan RB No. 17/2024. "Penerapan pengelolaan konflik kepentingan yang efektif akan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN BDK Bandung dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari konflik kepentingan, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan profesional. [FN]